Tulungagung, memo.co.id
Tindak kejahatan yang melibatkan anak terus bertambah di kabupaten identik batu marmer ini. Hal ini setelah pihak kepolisian kembali manangani kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur. Pelaku bernama RF (17), warga Desa/ Kecamatan Bandung yang berprofesi sebagai nelayan.
RF ditangkap, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menerima laporan dari keluarga RK (17) hilang, warga Kecamatan Sumbergempol.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priambodo kepada Memorandum mengatakan, tindak kejahatan persetubuhan ini bermula pada Kamis (18/01) siang.
Saat itu RK diketahui pergi dari rumah dan tidak kembali. Kemudian orang tuanya berupaya mencari keberadaan RK dengan menghubungi teman- temannya, namun hasilnya nihil.
“Yang bersangkutan dihubungi lewat telpon juga tidak terhubung. Kemudian keluarga mencarinya lewat teman-teman RK,” ujar Mustijat, Selasa (23/1).