Mustijat menambahkan, mengingat usia tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan. Namun mewajibkannya lapor sebanyak 2 minggu sekali.
RF bisa terancam pasal 82 Undang – Undang nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ed)