NGANJUK , MEMO – Merasa ditipu ratusan juta rupiah, Muzaki Muhaimin Azah (40) warga Dusun Pandanarum RT 002 RW 005 Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk melaporkan BSN ( rekan bisnis galian C ) ke polisi.
Uang investasi usaha tambang galian C yang disetor Muzaki ke BSN (terlapor,rd) sebesar Rp 350 juta.Uang sebesar itu ditransfer ke nomor rekening BS terhitung sejak tahun 2018 namun hingga kini tidak ada realisasi sesuai kesepakatan awal.
” Karena klien saya merasa dipermainkan, akhirnya menempuh jalur hukum,” terang Ristika WP,SH kuasa hukum Muzaki.