Laporan ke SPKT masih kata Ristika menitikberatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan bukti laporan nomor TBL – B/68/XI/RES 1.11/2020/RESKRIM/SPKT Polres Nganjuk.
Dipaparkan juga oleh Ristika bahwa dugaan terjadinya tindak pidana ini, berawal dari BSN bersama dengan beberapa rekan bisnis lainnya mengajak kliennya untuk membuka bisnis tambang galian C dengan luas sekitar 150 hektar di Wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
“Karena tergiur untung besar akhirnya tanpa pikir panjang klien saya tertarik dan langsung berani tanam saham sebesar Rp 350 juta,” ucap Ristika.