Kediri.Memo.co.id
Unit Reskrim Polsek Kandangan berhasil mengamamkan S (31) warga Kabupaten Jombang karena nekat melakukan tindak asusila terhadap gadis dibawah umur, Rabu (3/1/2018). Pelaku diamamkan di SPBU jalan Jombang Dusun Kebon Dalem Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Penangkapan pelaku pencabulan itu berawal dari laporan Bunga (14) bukan nama sebenarnya, datang ke Polsek Kandangan Polres Kediri, Selasa (2/1/2017). Korban meresa tertekan setelah disuruh pelaku itu melayani nafsu pelaku, pada Bulan Desember 2017 lalu.
Pada saat itu perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dibelakang salah satu sekolahan di wilayah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. “Setelah pelaku berhasil kita pancing baru kita amankan,” tutur Kapolsek Kandangan AKP Eka Purnama.