Kediri.Memo.co.id
Satuan Unit Reskrim Polsek Pesantren berhasil mengamankan seorang karyawan Indomaret karena terbukti menggelapkan uang perusahaan AG (28) alias Putra warga Desa Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Senin (8/1/18).
Kejadian berawal saat Sasongko (35) seorang kepala toko mengecek jumlah uang setoran yg ada di data komputer sebesar Rp. 37. 923300; dan ketika mengkroscek dengan menghitung uang hasil penjualan yg ada di brankas, ternyata terdapat selisih ‘ sebesar Rp. 25.338.700.
Mengetahui hal tersebut Sasongko langsung melaporkan ke Haryadi (35) seorang manajer perusahaan dan pelaku sempat diajak menyelesaikan secara kekeluargaan, karena tidak ada itikad baik, akhirnya ia melaporkan pelaku ke Mapolsek Pesantren.
Kanit Reskrim Polsek Pesantren Iptu Panggayuh Sulistyo mengatakan, berawal dari laporan Haryadi petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan akhirnya Petugas berhasil menangkap pelaku dirumahnya.