Kediri, Memo
Pelantikan Kades Terpilih Menunggu Kepastian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri. Kepastian jadual pelantikan para kades yang dilakukan serentak, disesuaikan dengan jadual yang akan ditetapkan Bupati Kediri. Penetapan jadual pelantikan para kepala desa terpilih, harus sesuai dengan Perbup No. 28 .
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Perbup No. 28 tahun 2016, Bahwa paling lambat 30 hari setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan, kades terpilih harus sudah dilantik.
Lebih lanjut, masih kata Khrisna Setiawan, dengan merujuk pada hal tersebut, dan mengingat SK Bupati diterbitkan tanggal 29 November, maka batas akhir pelantikan adalah tanggal 29 Desember 2018.