Kediri, Memo
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri patut diberikan apresiasi. Pasalnya dengan perkara minuman keras (Miras) hasil rasia yang dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, diputuskan dengan hukuman bagi penjual miras tak berijin dengan denda sebesar Rp 5 juta.
Sesuai dengan amar putusan PN Kota Kediri nomor 191 / Pid.C / 2018 / PN Kdr, telah menjatuhi terdakwa penjual miras tak berijin, yakni, Rio Puji Andrianto(26) warga Kelurahan Tempurejo, Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Pesantren. Kota Kediri, PN Kota Kediri menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda, sejumlah Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketantuan apabiia denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1O (sepuluh) hari.
Demikian diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2018 oieh Sulistyo Muhamad Dwi Putro, SH. M.H sebagai majelis Hakim Pangadilan Negeri kota Kediri.