Kediri, memo.co.id
Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kota Kediri, datangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Jumat (13/4/2018).
Mereka menolak disahkannya revisi UU MD3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu mereka juga meminta dewan dari DPRD Kota Kediri untuk mau menandatangani surat pernyataan penolakan UU MD3 tersebut.
“Dalam UU ini jelas mencederai terhadap nilai-nilai demokrasi. Padahal suatu demokrasi disimbolkan melalui suara rakyat yang mengomentari semua keluhan dan ketidak adilan akan peraturan-peraturan yang telah petinggi negara buat, “jelas Koordinator Aksi Moh. Misbakul Anam.
Namun, masih kata Moh. Misbakul, segala bentuk kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang menjadi simbol demokrasi, kini telah direnggut oleh DPR. Ini terbukti dengan munculnya Undang-undang (UU) No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
“Yang tercantum pada pasal 122 huruf (k) yang dimana DPR bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak tertentu, yang dianggap melecehkan lembaga dan anggota serta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diberi wewenang, “jelas Moh. Misbakhul Anam.