Kediri, memo.co.id
Polsek Kediri Kota, Polresta Kediri, Berhasil mengamankan enam tersangka perjudian jenis toto gelap (togel) diwilayah hukumnya.
Penangkapan berawal saat Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, Kamis (26/4/2018), sekitar pukul 15.30 WIB, saat melakukan patroli mendapatkan informasi adanya perjuadian jenis togel.
Selanjutnya, dari informasi tersebut, Opsnal unit Polsek Kediri Kota melakukan tindakan dengan penyelidikan informasi tersebut, dan didapatkan benar bahwa ada perjudian jenis togel
Alhasil, Unit Opsnal Polsek Kediri Kota, berhasil menangkap enam tersangka judi togel, didepan Hotel Mitra jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Keenam pelaku judi jenis togel diantaranya Achmad Soleh (35), swasta, Desa Jongbiru RT.014/RW.003, Kec. Gampengerejo, Kab. Kediri berperan sebagai pengepul, dua tersangka yang berperan sebagai pengecer ialah Suratman alias Man Kethek (64), Swasta, jalan Mayor Bismo no. 56, belakang GG. Salak no. 19 RT.06/RW.O1, Kelurahan Semampir, Kota Kediri dan Misno (56), Jalan. Mayor Bismo GG. Makam no. 73-B, Kelurahan Semampir, Kota Kediri.