Dalam siaran pers tersebut disebut sebut nama Supadi salah satu pengusaha raksasa tambang galian C asal kediri yang akan bertanggungjawab penuh atas aliran uang saham Rp 350 juta milik Muzaki (pelapor,red) yang ditransfer melalui nomor rekening kliennya (BSN).
” Bukti transfer uang ke nomor rekening Supadi sudah kita siapkan. Termasuk nota kesepakatan awal kerjasama usaha tambang yang bernaung dalam PT Talenta Multi Kreasi yang pertemuannya diadakan dikediri juga kita jadikan bukti pendukung.Termasuk para saksi saksi yang terlibat dalam komitmen kesepakatan juga kami munculkan” terang Purwoko juga.
Untuk membuktikan kalau klien kami tidak bersalah lebih jauh ditegaskan Purwoko hanya data real yang berbicara. ” Kami ikuti dan taati proses hukum yang ada. Yang jelas sampai hari ini belum ada surat panggilan pemeriksaan dari penyidik untuk klien kami,” imbuhnya.