Kediri, Memo
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, melakukan penyegelan dua room tempat hiburan yang diduga tak berijin. Tempat hiburan tersebut karaoke “Zavara Mitos Karaoke” yang berada didalam ruko Mitos dilakukan penyegelan karena tidak bisa menunjukan dokumen resmi perijinan.
Hal tersebut, bermula dari aduan masyarakat, tempat tersebut sering di jadikan pesta miras. Kemudian, penegak Perda Kota Kediri mendatang lokasi bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Yuni Widianto, untuk melakukan pengecekan.
“Hasil dari pengecekan kafe “Zavara Mitos Karaoke” tersebut tidak dilengkapi izin sama sekali, “jelas Nur Khamid, Minggu (10/2/2019).