Madiun, memo.co.id
Pengajuan gugatan perceraian ke pengadilan agama harus memenuhi berbagai persyaratan.
Dengan berbagai cara di lakukan untuk memuluskan proses perceraian berjalan singkat dan segera di putuskan gugatan nya, walaupun yang dilakukan beresiko melanggar hukum dengan ancaman pidana.
Susi Fitria Nurmawati binti Nuryanto Diduga mengadakan kerjasama dengan kepala desa Kedondong Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Hj.umi ujalimah untuk memalsukan surat keterangan Ghoib dalam persidangan ,perihal cerai gugat
Sesuai Nomor :1301/pdt G/2017.PA.Kab.Mn pada tanggal 17 oktober 2017
Sedangkan surat keterangan Ghoib yang di buat oleh Kepala Desa Kedondong H.Umi Ujalimah dengan Nomor : 475/258/35.19.01.2013/2017 yang di buat pada tanggal 26 -oktober -2017.