AKP Kamsudi mengatakan, setelah personel melakukan penyelidikan dan gelar perkara, diterbit Laporan Polisi (LP) pada Rabu (12/2) dan ditingkatkan penyidikan sehingga status Deni ditingkatkan sebagai tersangka. “Akibt perbuatan pelaku, PT mengalami kerugian Rp 395.192.220,” ujarnya.
Atas tindakan pelaku ini, sambungnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subs penggelapan. “Tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.