Kediri, Memo
Tesangka VTW (22) dan ASPN (19) harus mempertagungjawabkan perbuatanya, karena mereka telah melukan tindakan asusila dengan mencabuli LMH (19) warga Dusun Bulurejo, Darmawulan, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Perbuatan asusila kedua pelaku, dilakukan disalah satu kamar kos kosan yang berada Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
Kronologinya, semula pada hari Rabu tanggal 10 November 2018 sekitar pukul 18.30 Wib, tersangka VTW, dan tersangka ASPN juga saksi DAA minum miras jenis arak di tempat kos tersangka ASPN di Desa Gedangsewu. Kemudian tersangka ASPN menghubungi korban yang juga pacarnya untuk diminta datang ke tempat kosnya.