Baner Iklan
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nganjuk

Antisipasi Perselisihan Antar Perguruan Silat , Forpimcam Rayon 3 Beri Pencerahan Hukum Kepada Pengurus Ranting

×

Antisipasi Perselisihan Antar Perguruan Silat , Forpimcam Rayon 3 Beri Pencerahan Hukum Kepada Pengurus Ranting

Sebarkan artikel ini

Sementara sesuai ayat 2 barang siapa yang melakukan kekerasan secara bersama sama dan mengakibatkan luka berat maka sipelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. ” Kalau sampai berakibat meninggal dunia ancaman hukumanya lebih berat yaitu dua belas tahun penjara,” tegasnya.

Untuk pasal 170 KUHP masih kata kapolsek katagori kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama sama atau masal. ” Untuk kasus kekerasan yang dilakukan perorangan akan dijerat pasal 351 KUHP ,” tandasnya juga.

Advertisment
Example 300x600
Scroll ke bawah untuk baca berita

Dalam pasal 351 tersebut dijelaskan juga oleh kapolsek diatur dalam ayat 1 ,2 dan 3. Untuk ayat 1 mengatur ancaman maksimal hukumanya 2 tahun 8 bulan . Sementara jika pelaku kekerasan mengakibatkan korban mengalami luka berat bisa terancam hukuman maksimal 5 tahun. ” Kalau kasus kekerasan mengakibatkan kematian korban maka si pelaku bisa terancam hukuman sampai 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *