NGANJUK,MEMO.CO.ID
H -1 pemungutan suara pemilihan calon kepala daerah di Kabupaten Nganjuk diwarnai dugaan pelanggaran pemilukada yang terjadi di wilayah Kecamatan Loceret tepatnya dikawasan Perumahan Umum Candirejo Desa Candirejo.
Bentuk pelanggaran seperti yang beredar ramai di media sosial yaitu ditemukannya barang bukti berupa uang sebesar Rp 30 ribu yang dibagikan oleh orang suruhan salah satu paslon yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya. Uang panas tersebut diterima oleh sejumlah warga perumahan candirejo.Salah satunya adalah Rudi Handoko yang sekarang harus berurusan dengan Panwascam Loceret setelah dilaporkan oleh Mohan Fanani warga Klurahan Ringin Anom yang tidak lain adalah timses paslon nomor urut 2 ( Hanung – Bima).
Dengan laporan tersebut dibenarkan oleh Komari salah satu anggota Panwascam Loceret. ” Laporan kami terima pada Selasa malam (26/6) dengan barang bukti berupa uang sebesar tiga puluh ribu rupiah ,” ujar Komari saat ditemui di Kantor Panwaskab Nganjuk hari ini (27/6).
Masih kata Komari, dari petunjuk ketua panwaskab data laporan belum komplit. ” Kita disuruh melengkapi data dulu. Seperti nama nama saksi dan pemberi. Untuk melengkapi data otomatis kita akan memanggil pelapor dan terlapor untuk kita mintai keterangan,” paparnya juga.
Sementara dikatakan Ketua Panwaskab Nganjuk, Abdul Syukur kepada memo.co.id bahwa dalam laporan tersebut masih kurang komprenship. ” Panwascam saya tugaskan untuk secepatnya meminta keterangan dari pelapor dan terlapor untuk menggali data yang akurat tentang nama nama saksi dan pemberi,” terangnya.