Lebih lanjut, barang bukti miras tersebut, kemudian dibawa serta diamankan di gudang Satpol PP sebanyak 62 botol
“Pemilik Warung diberikan Surat panggilan untuk berita acara pemeriksaan, Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran akan di proses dengan hukuman tipiring, “ungkapnya.
Masih kata, Kasatpol PP Agung Djoko Retmono, bahwa peredaran minuman keras tanpa ijin sangat berdampak negatif terhadap Kesehatan dan dilarang oleh Peraturan Daerah